Bibit Lele CPIB, Seperti Apa Ya?

Halo sahabat Sangkuti, kembali lagi pada artikel Sangkuti Farm yang senantiasa membagikan informasi seputar budidaya ikan lele. Apa kabar dengan budidaya lele akang? Semoga selalu lancar dan lekas panen yaa. Pada kesempatan kali ini Sangkuti Farm akan membahas mengenai bibit si catfish alias lele ini yang ternyata memiliki standar mutu yang sudah ditetapkan berdasarkan asal-usul dan proses produksinya. Sahabat Sangkuti akan disajikan tentang Bibit Lele CPIB pada artikel ini, CPIB merupakan singkatan dari Cara Pembenihan Ikan yang Baik. CPIB adalah suatu pedoman mengembangbiakan ikan melalui manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva dan benih dalam lingkungan yang terkontrol, serta didukung penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan biosekuriti, mampu telusur (traceability), keamanan pangan (food safety) dan lingkungan. CPIB dirumuskan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang didukung oleh wakil-wakil pemerintahan, praktisi, konsumen, lembaga penelitian, pakar-pakar, dan instansi terkait lainnya sehingga memperoleh suatu Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada SNI CPIB (SNI 8035:2014) yang diterbitkan oleh BSN terdapat ketentuan cara pembenihan ikan yang baik berdasarkan 4 persyaratan utama yaitu teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan. Pelaku usaha pembenihan ikan yang mendapatkan sertifikat CPIB dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya adalah pelaku usaha yang sudah menerapkan CPIB dan dibuktikan melalui produksi benih bermutu.

SNI CPIB berlaku untuk semua komoditas akuakultur yang produktif, salah satunya yaitu ikan lele (Clarias sp.). Segmentasi pembenihan menjadi salah satu segmentasi yang cukup kompleks dalam usaha akuakultur. Pemeliharaan induk, pemijahan induk, penetasan telur menjadi larva, pemeliharaan larva sampai benih, dan pemeliharaan benih sampai dengan siap jual, seluruh hal tersebut dilakukan pada segmentasi ini. Satu dari empat persyaratan utama produksi bibit lele berdasarkan CPIB yaitu mengenai teknis. Terdapat lima hal yang perlu diperhatikan pada syarat teknis CPIB (SNI 8035:2014) agar menghasilkan benih yang bermutu, yaitu:

Bibit Lele CPIB
Bibit Lele CPIB

  1. Lokasi, sarana, dan prasarana

Kegiatan pembenihan berlokasi pada kawasan yang terhindar dari ancaman banjir, erosi, dan pencemaran limbah industri maupun pemukiman. Lokasi produksi dapat menjangkau sumber air yang dapat mendukung kelangsungan hidup dan pertumbuhan benih ikan lele, serta tersedia sepanjang tahun. Sumber air dapat berasal dari sungai, danau/waduk, air sumur, dan mata air. Akses menuju lokasi pembenihan wajib terjangkau dan terfasilitasi sarana-prasarana komplementer seperti jaringan listrik, sarana komunikasi, dan transportasi. Lokasi pembenihan beserta sarana-prasarana sudah memiliki legalitas sebagaimana mestinya.

Sarana-prasarana seperti ruangan penyimpanan pakan, obat-obatan, peralatan budidaya, kantor dan semacamnya harus tersedia di lokasi pembenihan. Wadah atau bak yang diaplikasikan dilengkapi wadah khusus pengendapan (tandon), karantina, pemeliharaan induk, pemijahan dan penetasan, pemeliharaan benih, penampungan benih, kultur pakan hidup, dan pengolah limbah (IPAL). Peralatan dan bahan operasional budidaya yang mendukung kegiatan produksi wajib tersedia dan digunakan. Sarana biosecurity yang dapat diterapkan pada pembenihan ikan lele seperti pagar, sekat antar unit pembenihan, handsanitizer, footbath, dan wheelbath.

  1. Pengelolaan Induk

Induk yang digunakan untuk memproduksi benih bermutu sesuai CPIB ada induk yang tergolong kriterianya pada SNI perbenihan. Kriteria induk yang dimaksud pada SNI perbenihan yaitu induk yang tidak sedang terserang penyakit, tidak cacat, memiliki bobot minimal 1 kg (jantan maupun betina), dan sudah berumur minimal 1 tahun. Pada proses pemeliharaan induk, kondisi lingkungan perlu disesuaikan pada level yang mendukung perkembangan gonad dan proses reproduksi. Pengelolaan air pemeliharaan dilakukan dengan pergantian air secara berkala ketika dibutuhkan sewaktu air kotor dan berbau tidak sedap. Pakan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan dalam jenis dosis, frekuensi pemberian, serta kandungan nutrisi yang sesuai untuk perkembangan gonad dan performa telur. Pengamatan terhadap kesehatan induk dilakukan secara periodik terutama saat sebelum pemijahan.

  1. Pengelolaan benih

Kriteria benih ikan lele yang dianjurkan adalah benih yang bermutu sesuai dengan SNI perbenihan. Proses pembenihan ikan lele yang baik dan benar akan menghasilkan benih bermutu dengan karakteristik antara lain sintasan tinggi, pertumbuhan cepat, adaptif terhadap lingkungan pembesaran, ukuran dan kualitas yang seragam, bebas dari serangan patogen atau penyakit, efisien dalam mengkonversi pakan, serta tidak mengandung residu bahan kimia atau obat-obatan berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Jenis pakan, dosis pemberian, frekuensi pemberian, dan kandungan nutrisi yang tepat wajib memenuhi kebutuhan benih. Pakan tidak boleh mengandung bahan kimia terlarang, pakan disimpan pada tempat yang aman dan layak, serta pakan yang diberikan tidak boleh yang sudah kadaluarsa. Benih ikan lele diamati kesehatannya secara rutin melalui metode yang paling sederhana yaitu visual. Adapun metode mikroskopis dan laboratoris yang dapat dilakukan apabila dibutuhkan.

Bibit Lele CPIB
Bibit Lele CPIB

  1. Pengelolaan Air 

Air sebagai media budidaya pada kegiatan akuakultur perlu dikelola secara tepat terutama pada kegiatan pemeliharaan benih. Air yang digunakan sebagai media hidup benih ikan lele adalah air yang memenuhi standar baku mutu air. Standar baku mutu air yaitu air yang bersih, bebas hama atau patogen, serta memiliki nilai parameter-parameter yang sesuai dengan kebutuhan ikan lele. Perlakuan sederhana pada pengelolaan air adalah pengendapan pada wadah tandon yang berfungsi untuk mengendapkan padatan tersuspensi. Selain itu pemanfaatan teknologi filtrasi fisik, kimia, dan biologi mungkin untuk diterapkan pada perlakuan air pemeliharaan benih ikan lele.

  1. Panen, pengemasan, dan distribusi benih

Proses pemanenan secara CPIB pada benih ikan lele diterapkan melalui pemeriksaan benih secara visual sebelum dipanen. Umur dan ukuran benih yang dipanen wajib sesuai dengan ketentuan pada SNI Benih lele. Bahan dan peralatan yang digunakan untuk proses panen dan pengemasan harus bersih, steril, dan sesuai kebutuhan panen. Pada tahap pengemasan kepadatan benih bergantung pada jenis ikan, umur, ukuran, dan waktu tempuh disitribusi benih. Wadah yang digunakan untuk pengemasan diantaranya kantong plastik, jerigen, dan drum plastik. Bahan pengaman untuk transportasi jauh seperti air, oksigen, kotak styrofoam. Es batu dan bahan anestesi yang direkomendasikan dapat digunakan untuk menenangkan benih selama perjalanan. Distribusi benih dengan metode terbuka dan tertutup dapat diaplikasikan pada transportasi darat dan air. Distribusi benih pada transportasi udara hanya dapat dilakukan dengan metode tertutup.

Bibit Lele CPIB
Bibit Lele CPIB

Berikut diatas merupakan ulasan mengenai persyaratan bibit atau benih lele CPIB yang dikaji berdasarkan persyaratan teknisnya. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat untuk sahabat Sangkuti semuanya. Jangan lupa untuk like dan share artikel ini dan artikel lainnya dari Sangkuti Farm. Terimakasih, sampai jumpa, happy farming, dan salam sukses akuakultur!

Baca juga : Budidaya Lele di Tong Plastik, Serupa Budikdamber

Nilai Kualitas Konten

About Aghis

CEK JUGA ARTIKEL INI :

Bibit Ikan Gurame, Langkah Budidayanya?

Halo sahabat sangkuti Kembali lagi bersama mimin yang tentunya akan memberikan pengetahuan baru, kali ini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!
Chat Kami
1
Terima kasih 😀🙏🏻

Silahkan diskusikan kepada kami tentang budidaya ikan, kolam terpal dan perlengkapan perikanan budidaya lainnya. Kami siap membantu anda 😊😊

Oh iya, Kami hari ini sedang ada promo pelatihan budidaya online hanya 100ribuan berisi 60 video tutorial. 👍